RKAKL
Indeks Artikel
RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-K/L)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2015:
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
RKA-K/L disusun dengan menggunakan pendekatan-pendekatan:
- kerangka pengeluaran jangka menengah (medium-term expenditure framework);
- penganggaran terpadu (unified budgeting); dan
- penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting)
RKA-K/L disusun dengan menggunakan instrumen:
- indikator kinerja (performance indicator);
- standar biaya (standard cost); dan
- evaluasi kinerja (performance evaluation)
- Sebelum
- Berikut >>